Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Kepolisian Resor Rokan Hulu secara resmi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Riau, pada Sabtu (5/9/2026). Penetapan status hukum ini diputuskan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah terkait insiden kebakaran seluas empat hektare di kawasan tersebut.

Penyelidikan intensif bermula ketika tim gabungan mendeteksi kemunculan titik api di wilayah perbukitan Desa Pemandang sejak Sabtu (24/8/2026) lalu. Petugas yang dikerahkan ke lapangan langsung mendapati tumpukan kayu bekas tebangan terbakar hebat di area yang diduga kuat merupakan kawasan hutan ilegal.

"Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut," jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra. Emil menambahkan, pengembangan kasus di lapangan langsung mengarah kepada JP yang kemudian datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (4/9/2026) kemarin.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dua unit gergaji mesin, tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu sisa pembakaran, dan sebuah telepon seluler. Tersangka JP kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan yang mengatur larangan okupasi lahan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana lingkungan di Bumi Lancang Kuning. "Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Akmadi merespons penyidikan ini.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman fisik di lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual di balik pembukaan lahan secara instan. Menurut kepolisian, penegakan hukum secara tegas adalah kunci utama agar bencana kabut asap tidak terus berulang setiap memasuki puncak musim kemarau.

"Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang," imbau Akmadi mewakili jajaran Polda Riau. Penyidik Polres Rokan Hulu hingga saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor atau pihak lain yang turut memodali aktivitas perambahan di wilayah terlarang tersebut. (*)